Protest Yayasan Lakamali Wakatobi Buton terhadap penyerobotan Aset TK Lakamali

Setelah 15 tahun mengabdikan diri dalam memajukan pendidikan anak usia dini di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Kelurahan Tongano Timur melakukan penutupan sepihak terhadap tanah dan bangunan TK Lakamali. Penutupan ini dilakukan dengan membubarkan aktifitas belajar mengajar di TK Lakamali, memulangkan Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa(i) TK Lakamali, serta mengambil paksa tanah dan gedung TK Lakamali pada bulan November Tahun 2024.

Penutupan sepihak TK Lakamali mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan (abuse of power) dari Pemerintah Kelurahan Tongano Timur, apalagi hal ini dilakukan tanpa menunjukan Surat Resmi yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah. Padahal, diatur dalam ketentuan huruf (g) pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.

Selain itu, Yayasan Lakamali mendapatkan persekusi tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Salah satu persekusi nyata yang dilakukan adalah pencoretan papan nama TK. Lakamali menggunakan pilox, penutupan Tandatangan Bupati Wakatobi (2006-2016) pada batu peresmian TK Lakamali, serta penulisan TK Negeri Pembina 1 Kec. Tomia Timur pada dinding TK Lakamali. Yayasan Lakamali menyayangkan persekusi ini dilakukan secara sadar dan tidak mendapatkan perhatian pemerintah kelurahan. Menurut kami, Pemerintah Kelurahan Tongano Timur di bawah pemerintahan Bpk. Ismet terlihat tidak netral, memihak sekelompok orang yang membenci keberhasilan TK Lakamali, serta cenderung menyudutkan TK Lakamali.

Parahnya, ketika Yayasan Lakamali Wakatobi Buton sedang berusaha untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak-haknya, Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wakatobi, Pemerintah Kelurahan Tongano Timur, dan TK Negeri Pembina I Kec. Tomia Timur secara sadar melakukan pengaturan agar tanah dan bangunan yang selama 12 tahun digunakan oleh TK Lakamali, justru diduduki oleh TK Negeri. Menurut kami, Hal ini tidak sejalan dengan, maksud dan tujuan Program Nasional Pemberdayaan masyarakat (PNPM) ketika memberikan hibah ke TK Lakamali yaitu sebagai upaya pemberdayaan masyarakat bukan pemberdayaan pemerintah.

Saat ini, Yayasan Lakamali Wakatobi Buton berupaya untuk mencari keadilan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan kepada Yayasan. Kami meyakini, bahwa di Negara Hukum, Pemerintah akan menjadi regulator yang baik serta tidak menggunakan wewenang dan kuasanya untuk melakukan persekusi terhadap Masyarakat dan Kelompok Masyarakat. Yayasan Lakamali Wakatobi Buton melihat ada dugaan praktik maladministrasi serta ada potensi Pidana dan Perdata terhadap tindakan penyerobotan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Tongano Timur dan TK Negeri Pembina I Kec. Tomia Timur. Saat ini, kami telah melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap tindak maladministrasi pemerintah kelurahan tongano timur, melaporkan ke Kepolisian Resor Wakatobi serta Kepilisian Daerah Sulawesi Tenggara tentang pengursakan papan nama TK Lakamali, serta melaporkan ke Komisi Informasi Daerah (KID) Sulawesi Tenggara tentang tidak adanya keterbukaan Informasi Publik. Kedepan, Yayasan Lakamali Wakatobi Buton akan membuat public statement serta menyampaikan ke Media tentang perkembangan kasus penyerobotan Aset TK Lakamali oleh Pemerintah Kelurahan Tongano Timur.

Hormat Kami

Dr. Ir. H. Sahirsan, MP

Direktur Yayasan Lakamali Wakatobi Buton